Selasa, 22 Agustus 2017

Pelayanan Imunisasi Oleh Petugas Puskesmas


Liza Novita, Amd Keb 
Imunisasi merupakan hak bagi anak Indonesia yang telah tertuang dalam undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 130 disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Selanjutnya pada pasal 132 ayatke-3 disebutkan, Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakityang dapat dihindari melalui imunisasi.
Ada lima jenis imunisasi yang harus diberikan secara lengkap sebelum anak berusia 1 tahun, diikuti oleh imunisasi lanjutan pada balita dan anak usia sekolah. Ke lima jenis imunisasi tersebut adalah, Imunisasi Hepatitis B, BCG, Polio, DPT-HIB dan Campak.
Tahun 2013 pemerintah telah menambahkan vaksin HIB (Haemophilus Influenza Tipe B) yang digabungkan dengan vaksin DPT-HB menjadi DPT-HB-HIB yang disebut vaksin Pentavalen.
Untuk memenuhi program pemerintah tersebut, UPTD Puskesmas Pusako menjalankan secara rutin imunisasi disemua posyandu pada setiap bulannya. seperti yang dilakukan di Posyandu Kamboja Kampung Pebadaran pada awal Agustus lalu.
Selain pemberian imunisai yang diberikan kepada bayi juga dilakukan pengukuran tinggi serta berat badan dan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Liza novita, Amd Keb petugas puskesmas menyebutkan imunisasi ini berjalan dengan lancar, dan imunisai penting untuk diberikan kepada setiap bayi agar terhindar dari bahaya penyakit yang ditimbulkan karena tidak diimunisasi. “Setiap bayi berhak mendapatkan imunisasi agar terhidar dari bahaya penyakit yang dapat ditimbulkannya” ujarnya.

Editor. MasMbang

0 komentar:

Posting Komentar